Media Tales

Pada akhir bulan Mei 2017, video audisi Biskuat Semangat yang sebenarnya sudah ada sejak tahun 2013 lalu menjadi booming di media sosial. Beranda LINE News, Instagram, Path, Twitter, dan Facebook dipenuhi oleh cuplikan-cuplikan video audisi yang diikuti oleh anak-anak dari seluruh penjuru Indonesia dengan rentang usia berkisar dari 6-12 tahun.

Salsa, salah satu peserta Audisi Biskuat yang menjadi sasaran empuk Bully oleh netizen.

Namun, yang menjadi perhatian penulis dari kasus ini bukanlah pada anak-anak yang mengikuti audisi tersebut maupun pihak Biskuat, tetapi pada netizen yang mengomentari video-video tersebut. Memang ada beberapa komentar yang sifatnya membangun. Namun, tidak sedikit komentar negatif yang memenuhi kolom komentar pada akun Youtube Biskuat. Para netizen seakan berlindung pada ‘payung’ anonimitas sehingga merasa bebas untuk meluapkan apapun yang ada dipikirannya saat itu. Terlebih lagi yang menjadi pendorong bagi mereka untuk berkomentar adalah inivisibilty, yang berarti tidak ada satu orang pun yang mengetahui rupa komentator secara fisik.
sumber: Youtube


Kebebasan-kebebasan tersebut pada akhirnya mengarah pada suatu fenomena yang disebut sebagai online trolling. Dalam buku “Online Trolling and Its Perpetrators: Under the Cyberbridge” yang ditulis oleh Fichman dan Sanfillipo, online trolling adalah suatu perilaku menyimpang di dunia online yang sifatnya mengganggu dan repetitif yang dilakukan kepada individu lain atau suatu kelompok tertentu. Sementara menurut Reddit, yang juga dijadikan acuan oleh buku tersebut, mengatakan online trolling merupakan suatu seni yang dengan sengaja, dengan rahasia, dan dengan cerdik membuat kesal orang lain melalui internet menggunakan dialog. Fenomena ini cenderung terjadi dalam bentuk komunikasi asinkron, yaitu komunikasi yang terjadi tidak bersamaan antara pelakunya.

sumber: Youtube

Menurut Suler (2004), Online Disinhibition Effect merupakan suatu kondisi dimana seseorang dapat menyatakan perasaan dan emosinya, merasa takut serta menyampaikan keinginannya di dunia maya yang pada umumnya tak mereka sampaikan dalam keseharian mereka. Terdapat beberapa aspek yang ditekankan dalam teori ini. Suler percaya bahwa dalam internet seseorang bisa bersifat baik (benign disinhibition) atau malah sebaliknya dapat menimbulkan kerugian dan keresahan (toxic disinhibition).
Beberapa kecenderungan sikap manusia dijelaskan dalam teori ini. Aspek pertama adalah anonimitas dimana di internet, seseorang dapat merahasiakan identitas aslinya. Kedua adalah aspek invisibility. Hal ini memperlihatkan bahwa seseorang menjadi semakin terbuka atau bertingkah laku lain dari kebiasaan diakibatkan karena internet merupakan ruang yang dapat digunakan tanpa harus menunjukkan diri. Selain itu masih ada beberapa aspek lain namun yang paling relevan untuk menelaah kasus adalah dua efek ini.
Netizen yang berkomentar di kanal apapun pada dasarnya berusaha untuk menyampaikan aspirasinya sebagai masyarakat. Namun apakah aspirasi tersebut disampaikan dengan sebaik-baiknya atau malah cenderung berdampak negatif seperti hadirnya hate speech atau dalam kasus ini Trolling. Akun-akun palsu atau tanpa identitas lengkap yang bermunculan menunjukkan bahwa aspek anonimitas ini dapat dijadikan sebagai salah satu faktor pendorong terjadinya trolling. Begitupun efek invisibility yang mana menjadikan orang semakin lebih leluasa dalam bertindak di internet, termasuk dalam berkomentar untuk menyudutkan orang lain.

sumber: Youtube
 Dalam sebuah jurnal yang dituliskan oleh Anthony McCosker, beliau mengutip pendapat Burgess and Green yang menyatakan secara spesifik bahwa Youtube sudah tidak lagi sebatas platform broadcast video saja. Youtube dilihatnya sebagai media archive dan social networks. Sekarang siapapun bisa mengutarakan pendapatnya melalui kolom komentar yang disediakan oleh pihak Youtube. Pengguna Youtube mendapat sebutan “Youtuber” ini memfasilitasi kebutuhan sosial melalui tiga bentuk partisipasi yaitu like, share dan comment. 
Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwasannya di Youtube sendiri tidak hanya komentar positif yang ada, melainkan berbagai macam bentuk komentar lainnya. Komentar-komentar negatif yang berujung pada tindakan cyberbullying dan trolling pun ditemukan lebih banyak dibandingkan dengan komentar positif atau komentar yang sifatnya kritik membangun. McCosker melihatnya dua tindakan tersebut sebagai tindakan “provokatif”.
      Tentu melihat dari arti kata provokasi sendiri dalam konteks trolling sangatlah berbahaya. Perlu kita sadari bahwa video ini sudah diunggah empat tahun yang lalu dan baru viral tahun 2017 ini. Hal ini tentu tidak lepas dari peranan troll yang mencoba membuat sesuatu menjadi heboh. Tujuan dari para troll disebutkan sebagai to embarrass, anger and disrupt and it is often undertaken merely for amusement, but sometimes driven by more “serious” motives. 
        Akan menjadi suatu permasalahan ketika troll mencoba mempermalukan perilaku anak-anak dalam tayangan tersebut. Pada dasarnya mereka hanya diminta untuk berakting sesuai perannya, namun troll netizen menertawakan hal tersebut seakan-akan hal tersebut  lumrah bagi mereka. Anak-anak tersebut mungkin tidak semua menyadari bahwa mereka sedang dipermalukan oleh para troll. Tetapi, ketika suatu saat mereka sadar bahwa mereka sedang dipermalukan akan menjadi suatu permasalahan sendiri. Mental dan kepribadian mereka mungkin sekali akan jatuh dan terpuruk karena sudah menjadi bahan omongan selama ini. Pada akhirnya, dimanakah letak kebebasan berekspresi bagi anak-anak tersebut? Apakah kebebasan tersebut hanyalah sebuah fiksi belaka bagi para troller?


Disusun oleh Kelompok 5:
Clarissa Setyadi (1506724392)
G.P. Yuda Prasetia Adhiguna (1506686261)
Nadya Cheirin (1506686255)
Patricia Stella H. (1506685896)
Safira Rivani (1506685883)

Referensi:
  • Suler, J. (2004). The online disinhibition effect. Cyberpsychology & behavior, 7(3), 321-326.
  • Ina Blau, & Azy Barak. (2012). How Do Personality, Synchronous Media, and Discussion Topic Affect Participation? Journal of Educational Technology & Society, 15(2), 12-24. Retrieved from http://remote-lib.ui.ac.id:2059/stable/jeductechsoci.15.2.12
  • Fichman, Pnina. Sanfillipo, Madelyn. (2016). Online Trolling and Its Perpetrators: Under the Cyberbridge (6-7). London: Rowman and Littlefield.
  • McCosker, Anthony. 2014. "Trolling as Provocation: Youtube's Agonistic Publics." Convergence: The International Journal of Research into New Media Technologies 201-217.


Share
Tweet
Pin
Share
31 komentar

Hai sobat, kembali lagi bersama dengan tulisan saya untuk membantu kalian semua membuka jendela dunia. Kali ini, saya akan membahas mengenai Imperialisme Bahasa dalam konteks perubahan identitas budaya. Seperti biasa saya akan memulainya dengan beberapa gambar:

https://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/b/bf/Harvest_Moon_Back_to_Nature.jpg

https://vignette4.wikia.nocookie.net/hmwikia/images/5/5d/Harvest_Moon_-_Back_to_Nature.jpg/revision/latest?cb=20140118013253


Apakah sobat ingin kembali bernostalgia dengan game tersebut? Saya rasa semua orang dewasa saat ini juga ingin hehe, begitupula dengan saya. Harvest Moon sendiri adalah game yang sangat populer berasal dari Jepang yang dibesut oleh Natsume Inc. bersama dengan platformnya yaitu Sony Play Station.


Nah kali ini saya akan mengulasnya dari perspektif Imperialisme Bahasa. Karena Harvest Moon merupakan game besutan dari Jepang tentu bahasa untuk peluncuran pertama adalah Bahasa Jepang pula. Nah disinilah hal menarik yang perlu kita cermati bersama-sama sobat. Dari apa yang saya cermati di kalangan anak-anak Indonesia, penggunaan Bahasa Jepang dalam games kurang diminati karena:
1. Kebanyakan dari mereka tidak memahami huruf Jepang yang digunakan seperti Katakana & Hiragana. 
2. Secara otomotis karena tidak mampu memahami huruf maka arti kata pun akan sulit untuk dipahami.

Berbeda ketika Harvest Moon sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris karena:
1. Bahasa Inggris sama-sama menggunakan alfabet yang dimengerti oleh sebagian besar rakyat dunia.
2. Adanya dorongan dari orang tua dan guru agar menguasai Bahasa Inggris dengan baik.

Walaupun Bahasa Jepang sudah diajarkan di kebanyakan sekolah, tetapi antusiasme anak-anak di Indonesia dalam mempelajari huruf dan arti Bahasa Jepang masih cenderung minim. Kita liat aja kalo anak-anak bermain PS kemudian liat bahasa Jepang, langsung pada kabur semua. Lantas apa yang membuat anak-anak niat sekali belajar Berbahasa Inggris? Apakah ada alasan dibalik alasan selain untuk memahami konten dari sebuah games? Seberapa kuat pengaruh penggunaan medium games Berbahasa Inggris terhadap perubahan identitas budaya kita sebagai rakyat dunia? Yuk kita simak penjelasan berikut ini:

Bahasa Inggris dapat dilihat sebagai bentuk penjajahan pasca perang dunia alias English as Linguistic Imperialism. Memang Bahasa Inggris tidak menjadi Bahasa yang dominan dipakai di dunia karena masih ada bahasa Mandarin dan Bahasa Spanyol, tetapi banyak orang yang menganggap bahwa Bahasa Inggris adalah World’s Language. Bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan apakah ini akan membawa dampak negatif?



Jadi begini sobat, hegemoni mengenai Bahasa Inggris sebagai Bahasa Dunia (diperkirakan) disebabkan oleh Anglophone Countries yaitu negara yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa dominan mereka. Mereka adalah Inggris, Amerika, Australia, Irlandia, Selandia Baru, dan Kanada.

https://thelondonsector.files.wordpress.com/2010/03/anglosphere.png


http://img06.deviantart.net/5ba0/i/2009/075/3/8/ireland_grunge_flag_by_think0.jpg
Awal mulanya, Bahasa Inggris hanyalah sebatas Lingua Franca yang artinya adalah bahasa pengantar dan biasa digunakan dimana ada penutur bahasa yang beragam. Kalau di Indonesia sendiri, Bahasa Indonesia disebut sebagai Lingua Franca karena di Indonesia sendiri ada banyak sekali bahasa yang digunakan mulai dari bahasa Sunda, Jawa, Bali, Banjar dan sebagainya. Begitupula pada kasus Bahasa Inggris ini sobat, karena banyaknya penggunaan bahasa yang berbeda di dunia maka dari itu perlu sekali adanya pengantar yang bisa digunakan oleh rakyat dunia. Pesatnya perkembangan dunia seperti tutur kata Mc Luhan “Global Village” turut serta mempercepat penyebaran penggunaan Bahasa Inggris tersebut sehingga muncul sebuah persepsi bahwa Bahasa Inggris adalah bahasa global yang tidak lain adalah bahasa dunia.

Ada poin menarik nih sobat kalau kita bandingkan Lingua Franca di Indonesia dengan Lingua Franca Bahasa Inggris. Ruang lingkup Bahasa Indonesia hanya sebatas negara yang bersangkutan, tetapi Bahasa Inggris seakan-akan ingin menaklukkan bahasa lainnya. Dampak terburuk yang dirasakan adalah hilangnya keberagaman bahasa dunia yang cenderung menyebabkan hilangnya identitas masing-masing negara melalui proses homogenisasi Bahasa Inggris. Bagaimana tidak? Coba kita tengok ke belakang lagi deh sobat, apakah benar motivasi kalian untuk belajar Bahasa Inggris semasih anak-anak adalah untuk memahami konten dari games? Apakah sobat pernah menyesal mengapa selama ini sobat semua menghabiskan banyak waktu untuk belajar Bahasa Inggris? Saya rasa tidak karena mayoritas konten yang beredar Berbahasa Inggris, apalagi games yang mengajarkan Bahasa Inggris dengan menyenangkan tanpa paksaan. Kesimpulannya, sadar atau tidak, Imperialisme Bahasa Inggris masuk melalui hegemoni halus bukan koersif. Ternyata cara menjajah bangsa lain saat ini cukup licik juga yah sobat!

Mari kita tengok negara jauh disana yang menjadi korban hegemoni yaitu:
1. Finlandia: Negara yang menggunakan Bahasa Swedia dalam kesehariannya. Namun saat ini penggunaan bahasa primer Swedia tersebut sudah mulai tergerus dengan adanya Bahasa Inggris. 
2. India: Bahasa Inggris digunakan sebagai official language disamping bahasa Hindi yang ada. 
3. Negara Belanda: Diwajibkan untuk menguasai enam bahasa yaitu Bahasa Belanda, Inggris, Prancis, Jerman, Latin dan Yunani pada masa SMP selama enam tahun! Tetapi mirisnya adalah hampir setiap buku yang beredar disana semuanya menggunakan Bahasa Inggris dan sedikit sekali melibatkan Bahasa Belanda. 

Perlu diketahui juga nih sobat bahwa ada beberapa negara yang sanggup “menolak” pengaruh imperialisme Bahasa Inggris tersebut, beberapa diantaranya adalah Tiongkok, Spanyol, Prancis, Jerman, Rusia, dan Jepang. Masing-masing negara tersebut mampu mempertahankan kelestarian bahasa mereka masing-masing dengan tidak menolak secara “utuh” Bahasa Inggris, artinya Bahasa Inggris tidak menjadi bahasa dominan dalam negara-negara tersebut.


Nah sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apakah dampak yang diberikan oleh Bahasa Inggris mempengaruhi eksistensi bahasa-bahasa lainnya? Jawabannya tentu iya. Bagaimana bisa? 
1. Bahasa Inggris dilihat sebagai bentuk Linguistic Imperialism dengan melakukan homogenisasi sehingga semua rakyat dunia mau dan mengerti Bahasa Inggris.
2. Hadirnya Bahasa Inggris mempercepat proses pergantian bahasa (language shift) hingga pada punahnya bahasa (language death). Singkatnya, jika bahasa lokal sudah tidak digunakan lagi karena kehadiran Bahasa Inggris maka secara tidak sadar bahasa lokal pun akan kerap ditelan bumi walau butuh waktu yang sangat lama sehingga sampai pada titik language death.
3. Language Death mengurangi tingkat keberagaman identitas dan budaya yang kita miliki sebagai rakyat dunia. Rakyat di masa depan tidak akan mengenali bahasa asli daerah mereka karena yang mereka ketahui hanyalah Bahasa Inggris.

Harus kita akui bahwa perkembangan jaman dan teknologi yang hadir turut serta mempercepat proses English-ization di dunia. Dapatkah kita melakukan sesuatu terhadap hal tersebut? Tentu saja dengan cara yang sangat sederhana yaitu tetap menyempatkan menggunakan bahasa lokal ketika kita berbicara dengan rekan atau orang tua kita nih sobat. Perlu saya tekankan lagi bahwa bukan semata karena Bahasa Inggris itu membahayakan bahasa lainnya kita menolak kehadiran mereka di negara kita, tetap terima mereka hanya saja jadikan mereka sebagai “selingan” di dalam bahasa lokal demi menjaga keragaman baik itu di negara kita di Indonesia atau sebagai representasi keragaman bahasa di dunia.


https://cdn.meme.am/cache/instances/folder308/500x/43453308.jpg

Sumber:
  1. Boussebaa, Mehdi, and Andrew D. Brown. 2017. "Englishization, Identity Regulation and Imperialism." Organization Studies 7-29.
  2. Chen, Chi Ying. 2013. "Is the Video Game a Cultural Vehicle?" Games and Culture 408-427.
  3. Modiano, Marko. 2001. "Linguistic Imperialism, Cultural Integrity and EIL." ELT Journal 339-346.
Dituliskan oleh:
G.P. Yuda Prasetia Adhiguna / 1506686261

Share
Tweet
Pin
Share
1 komentar
Safira Rivani
(1506685883)

Tentunya kita telah sadar betul akan judul-judul tersebut. Keberadaannya saat ini kurang lebih sudah banyak menghiasi timeline di media sosial yang kita gunakan. Membawa judul berita yang menarik perhatian, cara ini lah yang digunakan portal berita online menaikkan trafik pembaca sehingga mengundang para pengiklan untuk menempatkan iklan dan ini lah yang menjadi sumber pemasukan untuk portal berita online yang menyediakan konten secara gratis. Namun apakah sebenarnya cara ini akan menguntungkan apabila dilakukan dalam jangka panjang?
Sebelumnya kita perlu mengenal terlebih dahulu mengenai bisnis media yang berkembang saat ini. Tentunya bisnis media online yang berkembang saat ini dipengaruhi pula oleh kehadiran konvergensi media yang menurut Henry Jenkins (2006) fenomena ini merupakan hadirnya konten yang dalam berbagai saluran multimedia dan menciptakan hubungan kompleks dan budaya partisipatif. Dengan keberadaan konsep konvergensi ini perusahaan media singkatnya akan dipermudah dalam menjalankan bisnisnya sehingga bisnis yang dijalankan akan menjadi semakin efektif. Namun, fenomena ini seringkali dijadikan sarana untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan keberagaman konten dan kepemilikan sehingga terjadilah eksploitasi kepemilikan media, menurunnya keberadaan media konvensional serta salah satunya yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu penurunan kualitas informasi.
Kembali lagi ke fenomena jebakan klik dimana inti dari istilah ini adalah penyampaian konten yang ditujukan untuk memaksimalkan pembaca dari artikel tersebut. Hal ini merupakan dampak dari bisnis media di era konvergensi saat ini. Kehadirannya bisa dianggap sebagai paradoks dalam dunia jurnalisme dimana menguntungkan sekaligus dapat berpotensi merugikan apabila berlangsung dalam jangka panjang. Hal ini dapat dilihat melalui keberadaan jebakan klik yang memancing pembacanya untuk membuka berita atau artikel karena judulnya menarik, namun ketika pembaca sudah semakin sadar informasi yang dibacanya tersebut merupakan informasi yang isinya kurang kredibel dan tidak sesuai apa yang dituliskan judulnya, mereka berpotensi untuk meninggalkan portal berita online tersebut.
 Di sisi lain pula, tugas seorang jurnalis adalah mengedepankan kebenaran bukan menjual sensasi berita lewat judul belaka. Maka dari itu, fenomena jebakan klik ini sebenarnya berpotensi membawa banyak kerugian pula untuk bisnis media baru dibalik semua keuntungan yang ditawarkannya. Lalu pertanyaannya, bagaimanakah sebuah portal berita tetap dapat berdiri apabila tak ada pengiklan? Hal ini bisa ditawarkan lewat beberapa model bisnis lainnya.
Model pertama yang ditawarkan adalah All-Paying model dimana model bisnis ini tidak sama sekali memberikan konten berita secara gratis. Sehingga pengiklan bukan menjadi sumber pendapatan dari bisnis portal berita online ini. Sistemnya adalah berlangganan secara penuh seperti ketika kita berlangganan koran konvensional yang mengharuskan kita membayar biaya berlangganan dalam rentang waktu tertentu. Nah, dengan ini kualitas berita tentunya dapat lebih terjaga. The Times dan The Wall Street Journal merupakan beberapa contoh media yang pernah menggunakan jenis ini.
Model bisnis yang kedua yang juga dapat mengurangi keberadaan jebakan klik adalah Metered-model dimana bisnis dikembangkan dengan memberikan kesempatan membaca beberapa artikel gratis untuk para pembaca. Setelah kesempatan tersebut habis, maka portal berita online ini akan menawarkan pembacanya untuk berlangganan. The New York Times merupakan salah satu kanal berita online yang pernah menerpakan sistem ini.
Selanjutnya adalah model Freemium. Model ini memungkinkan para pembacanya untuk mengakses berita gratis, namun untuk mendapatkan informasi yang lebih beragam lagi, pembaca diharuskan untuk berlangganan. Dan yang terakhir adalah model donasi dimana pendapatan portal berita online ini hanya didapatkan melalui dana sumbangan para pembacanya.
Dengan solusi yang ditawarkan oleh  beberapa model bisnis lainnya sebenarnya portal berita online bisa tetap mendapatkan pembaca tanpa harus menjual sensasi semata. Sebagai pembaca, kita juga harus dapat mengenali berita-berita yang dapat menjebak kita lewat judulnya saja. Biasanya berita-berita ini mengedepankan judul dibandingkan konten serta tanpa dilengkapi data yang mendukung. Selain itu, untuk menghadapi industri media di era konvergensi ini pula, kita dituntut untuk lebih kritis dan pintar dalam menelaah isi informasi yang kita dapatkan serta tidak sembarang menyebarkannya begitu saja.
Sumber:
Ripollés, Andreu Casero, and Jessica Izquierdo Castillo. 2013. "Between Decline and a New Online Business Model: The Case of The Spanish Newspaper Industry." Journal of Media Business Studies 63-78
Jenkins, Henry. 2006. “Convergence Culture (Where Old Media Meets New Media)” halaman 423. New York: New York University Press.
https://www.theguardian.com/commentisfree/2013/nov/04/in-defence-of-clickbait 
https://www.buzzfeed.com/spenceralthouse/unsettling-pixar-moments?utm_term=.dj2MPr8WW#.psene69AA
https://today.line.me/id/article/8378b1532735285b71048f1b27f2bff38b0b4a13173b01a7dbc2cc8f24b6aae5/?utm_source=oa&utm_medium=all&utm_campaign=1705050520&utm_term=6&utm_source=oa&utm_medium=all&utm_campaign=1705050520&utm_term=6 

Share
Tweet
Pin
Share
No komentar


Konvergensi, seperti yang sudah dijelaskan di postingan sebelumnya, adalah proses penggabungan antara dua dan lebih hal (KBBI). Ketika mendengar kata ‘konvergensi media’, yang muncul di pikiran saya adalah sebuah penggabungan dua atau lebih unsur menjadi satu kesatuan yang tidak lepas dari peranan teknologi, komunikasi, dan informasi. Semakin maju perkembangan teknologi, semakin efektifnya komunikasi, dan semakin mudahnya pengaksesan informasi – maka semakin mudah pula konvergensi media untuk terus berkembang hingga pelosok masyarakat dan meliputi bagian kehidupan apapun. Disini, kita akan memfokuskan pembahasan kepada konvergensi media dan pengaruhnya terhadap sumber daya manusia di Indonesia.

Bukan rahasia umum bahwa Indonesia merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Pernyataan ini didukung oleh fakta bahwa Indonesia merupakan negara maritim yang terdiri dari 13.000 pulau (Wikipedia) serta jumlah penduduk saat sensus tahun 2016 berjumlah 255 juta penduduk. Kedua fakta ini menegaskan bahwa perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi di Indonesia memiliki laju yang cepat dan pastinya diiringi oleh konvergensi media.

Orang yang dikenal sebagai selebriti sebelumnya merupakan mereka yang memiliki kemampuan untuk berakting, menyanyi, membuat lagu, atau membawakan acara televisi yang hanya berkutat pada lingkungan kerja masing-masing. Namun kini, selebriti yang dikenal oleh semua orang khususnya masyarakat Indonesia adalah mereka yang belum tentu memang berprofesi sebagai artis atau penyanyi professional namun memiliki ratusan, ribuan, hingga jutaan pengikut di akun media social masing-masing.








Kita dapat mengambil contoh Awkarin, alias Karin Novilda. Siapa yang tidak tahu remaja usia 19 tahun yang hidupnya penuh kontroversial tersebut? Diawali oleh kegemarannya untuk memposting foto-foto di Instagram, yang kemudian merambah ke media social tanya-jawab seperti Ask.fm, yang pada akhirnya menuntun Awkarin terhadap rana Youtube yang kelak semakin membuatnya melejit. Awkarin, seperti yang kita ketahui, bukanlah seseorang yang berasal dari dunia artis. Ia hanyalah seorang remaja perempuan zaman milenial biasa yang gemar untuk Selfie di Instagram, blak-blakan tentang kehidupan di Ask.fm, dan meng-upload video Youtube tentang kehidupannya sehari-hari. Namanya menjadi sorotan public untuk pertama kalinya saat ia merekam video menangis sesegukan karena ditinggal oleh pacar, yang kemudian ia upload di akun Youtube miliknya. Hampir seluruh netizen meninggalkan komentar negative di kolom video tersebut. Beribu hujatan masuk di seluruh akun media social Awkarin. Namun hal tersebut tidak membuat Awkarin mundur dari dunia maya Indonesia, setelah digandeng oleh Takis Entertainment yang digagas oleh Oka Mahendra, Awkarin seakan men-sah-kan statusnya sebagai selebriti tanah air dengan mengeluarkan beberapa single yang baik lagu maupun video klip nya diproduksi oleh Takis Entertainment yang notabene berisi ia, sang pacar sekaligus ketua yaitu Oka Mahendra, dan teman-temannya.

Lantas, apa kaitannya ketenaran dan kontroversi yang Awkarin buat dengan konvergensi media serta pengaruhnya terhadap sumber daya manusia? Kita bisa melihat, bahwa suksesnya lagu Awkarin yang mencapai jutaan penonton di Youtube tak terlepas dari kerja keras sang bintang untuk mempromosikannya di berbagai ‘peron’ suara yang ia miliki. Ini merupakan bentuk nyata dari konvergensi media dan pengaruhnya terhadap SDM karena kini, seorang yang memiliki status sebagai ‘selebriti’ tidak sekedar bekerja pada proses ‘melakukan’ karya namun juga terlibat langsung pada proses produksi dan ‘penjualan’ karya tersebut. Awkarin, menggunakan beberapa platform social yang ia miliki untuk mengobservasi apa-apa saja yang sedang menjadi tren di kalangan remaja Indonesia, kemudian membuat karya yang berkaitan dengan tren tersebut, dan memasarkannya di lebih dari satu media social yang ia miliki. Ini, menurut saya, adalah bentuk nyata dari konvergensi media dan pengaruhnya terhadap SDM karena sekarang, apabila seseorang ingin memiliki titel selebriti atau artis yang terkenal, harus berkemampuan untuk menjual karyanya, bukan sekedar memainkan atau membuat karya itu sendiri.


Daftar Referensi:
Jenkins, Henry. 2006. “Convergence Culture (Where Old Media Meets New Media). New York: New York University Press.
Meikle, Graham & Young, Sherman. 2012. “Media Convergence: Networked Digital Media in Everyday Live”. London: Palgrave Macmillan.
Michael Z., Newman & Levine, Elena. 2012. “Legitimating Television: Media Convergence and Cultural Status”. Oxon: Routledge.
Ricklefs, M.C. “A History of Modern Indonesia Since C.1200”. 2008. London: Palgrave Macmillan.
Tim, Dwyer. “Media Convergence”. 2010. New York: McGraw-Hill.




Oleh Nadya Cheirin, 1506686255.
Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Sekitar hampir dua minggu yang lalu, saya datang ke TPS dekat rumah untuk menjalankan kewajiban sebagai warga DKI Jakarta yang baik. Tinta yang melekat di jari ini adalah bukti nyata bahwa saya telah memilih pasangan nomor……… (tiba-tiba hilang sinyal).

Tulisan ini tidak berisi tentang preferensi saya terhadap pasangan manapun. Saya hanya ingin membagikan buah pikiran mengenai pengaruh konvergensi media dan partisipasi politik masyarakat DKI Jakarta di masa pilkada DKI Jakarta 2017.

Akibat perkembangan zaman, media massa semakin canggih. Fungsi-fungsi beberapa media massa terintegrasi menjadi satu. Sampai akhirnya, muncul smartphone yang dilengkapi dengan fasilitas internet dan social media. Dengan fitur-fitur tersebut, kamu bisa melakukan apapun yang kamu inginkan.

Kehadiran sosial media dan internet membuat semua orang bisa berpolitik. Jadi, kamu tidak perlu menjadi akademisi atau pakar politik terlebih dahulu. Sebagai orang awam, kita memiliki kesempatan untuk menjadi opinion leader.

Teman Ahok dan Jakarta Maju Bersama merupakan sebuah kelompok yang dibuat oleh masyarakat awam dalam rangka mendukung pasangan calon pemimpin DKI Jakarta dalam pilkada 2017. Kelompok-kelompok tersebut tidak terikat dengan campur tangan pemerintah. Walaupun begitu, kedua kelompok ini berkembang pesat karena kekuatan internet dan media sosial.

Teman Ahok
Jauh-jauh hari sebelum Pilkada 2017, muncul sebuah kelompok relawan yang bernama Teman Ahok. Teman Ahok adalah sebuah organisasi perkumpulan relawan berkekuatan hukum yang didirikan oleh sekelompok anak muda dengan tujuan “menemani” dan membantu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam misinya mewujudkan Jakarta Baru yang bersih, maju, dan manusiawi.

Teman Ahok sering kali mengajak para netizen untuk memberi dukungan pada Ahok melalui website dan media sosial. Sebelumnya, Teman Ahok telah mengajak warga DKI Jakarta untuk mengumpulkan 1 juta KTP dalam rangka pencalonan Ahok sebagai gubernur dan hal itu berhasil. Selain itu, Teman Ahok juga menjual merchandise dan membuka fitur donasi untuk mengampanyekan sosok yang mereka dukung.



Bukan hanya itu, di sosial media, Teman Ahok juga melakukan kampanye yang positif tentang Ahok. Di akun Instagram @temanahokofficial, terdapat video komentar warga Jakarta yang puas akan kinerja Ahok. Selain itu, terdapat foto-foto Ahok saat blusukan untuk menjumpai warga Jakarta. Tidak ketinggalan pula kata-kata mutiara yang pernah diucapkan Basuki.

Jakarta Maju Bersama
Bukan hanya pendukung pasangan nomor dua saja yang unjuk gigi, pendukung pasangan calon nomor tiga juga tidak kalah semangat loh! Para pendukung Anies Baswedan– Sandiaga Uno tergabung dalam Jakarta Maju Bersama.

“Kami merasa terpanggil untuk mengajak dan menggalang seluruh warga Jakarta memperjuangkan kemajuan bagi kota ini. Kami terpanggil untuk berdiri di depan mengajak warga untuk membangun Jakarta untuk semua,” tertulis di www.jakartamajubersama.com.



Seperti yang kita ketahui bersama, banyak informasi hoax yang beredar seputar Anies-Sandi di masa pra pilkada. Website ini menyediakan pelurusan terhadap isu-isu hoax dan kampanye hitam. Bukan hanya itu, website juga memfasilitasi para pendukung untuk mendownload atribut kampanye seperti kaos, banner, stiker, tas, pin, dan logo lengkap dengan panduan penggunaannya.

Beralih ke media sosial. Akun instagram Jakarta Maju Bersama memiliki konten yang tidak jauh berbeda dengan Teman Ahok. Terdapat foto dan video blusukan Anies – Sandi, pengenalan program kerja, dan video ajakan dari warga untuk memilih Anies Sandi.

Mengulang kalimat yang kuucapkan di awal, di era modern ini, semua orang bisa berpolitik termasuk kamu yang sedang membaca tulisan ini. Tidak seperti masa orde baru, kini kamu memiliki ruang untuk menuliskan buah pikiranmu di media sosial. Kamu dapat menuliskan 1001 alasan mengapa kamu memilih dan mengajak teman-temanmu untuk mendukung pasangan nomor X. Akan tetapi, gunakan cara kampanye yang positif. jauhi bahasa yang ofensif, apalagi menyebarkan berita hoax untuk menjatuhkan pasangan nomor lainnya.

Kamu dapat meneladani cara akun instagram Teman Ahok dan Jakarta Maju Bersama dalam melakukan kampanye. Mereka sama-sama menggunakan cara yang positif. Yang berbeda dari mereka hanyalah pilihan mereka: kotak-kotak atau putih.

Check it out:
www.temanahok.com
www.Jakartamajubersama.com


Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Hasil gambar untuk regulation
Dalam perkembangannya, teknologi telah menyatukan berbagai fungsi-fungsi ke dalam suatu piranti tertentu yang mana kita kenal sebagai konvergensi. Konvergensi dalam media telah sangat banyak melakukan perubahan terhadap bidang-bidang baik perubahan yang positif maupun perubahan yang negatif. Konvergensi sendiri menurut Henry Jenkins (2006) merepresentasikan pergantian paradigma – perpindahan dari konten spesifik dari suatu media tertentu menuju konten yang ‘mengalir’ dalam berbagai saluran multimedia, menuju kepada sistem komunikasi yang saling bergantungan, menuju berbagai cara untuk mengakses konten media dan menuju hubungan yang lebih kompleks antara perusahaan media dan budaya partisipatif.

            Perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh konvergensi nyatanya tidak diiringi dengan perubahan atau pembuatan regulasi baru untuk memfasilitasi proses komunikasi. Padahal, dalam dunia yang konvergen, alur transfer informasi sangat terbuka dan memudahkan bagi siapa saja untuk mengambil data-data yang ada untuk tujuan tertentu. Data pribadi seseorang seakan-akan menjadi data publik dalam beberapa media. Batasan antara apa yang pribadi dan apa yang publik menjadi buram dalam dunia yang sudah sangat konvergen. Untuk itu dibutuhkan regulasi-regulasi yang relevan untuk mencegah pengambilan data pribadi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja.

            Belakangan, terjadi beberapa peristiwa terkait isu data pribadi tersebut. Beberapa perusahaan swasta menggunakan informasi dan data pribadi dari pengguna ataupun konsumennya untuk tujuan tertentu yang tidak seharusnya. Salah satu contoh peristiwa terkait isu privasi adalah peristiwa ojek online. Sifat konvergen yang dimiliki oleh aplikasi ojek online yang menggabungkan fungsi-fungsi seperti pemesanan transportasi, fitur pesan singkat, pemberian review dan feedback nyatanya dapat berdampak negatif bagi pelanggan meskipun di satu sisi memberikan banyak kemudahan baginya. Dilansir dari Techinasia, seorang pelanggan ojek online dimaki-maki oleh pengendara ojek tersebut via sms karena diberikan bad review.

Aksi teror yang dilakukan oleh pengendara ojek tentunya bisa ia lakukan karena ia sudah memiliki nomor telepon dari pelanggan yang sebelumnya. Hal ini tentu saja bersinggungan dengan isu privasi dari pelanggan dan melanggar undang-undang konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bagian I pasal 4 ayat menyatakan bahwa salah satu hak yang dimiliki konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Tidak sampai di situ saja, isu privasi pada perusahaan yang sama, yaitu perusahaan ojek online Go-jek, menggunakan data ataupun informasi dari pelanggannya untuk kepentingan pribadi. Salah satu pengendara Go-jek mengirimkan pesan pribadi kepada pelanggannya untuk berkenalan. Peristiwa ini adalah salah satu peristiwa yang paling sering terjadi dan dapat merugikan pelanggan. Pengendara juga tidak hanya memiliki nomor telepon pelanggan, tetapi juga mengetahui alamat dan bagaimana penampilan secara jelas dari pelanggannya tersebut.

            Untuk itu, regulasi yang berkaitan dengan data pribadi perlu dibentuk dan diberlakukan. Zaman yang serba konvergen harus dibatasi proses-prosesnya dengan regulasi yang berkesinambungan dan tidak saling tumpang tindih. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih berada dalam tahapan penyusunan per Agustus 2016. RUU Perlindungan Data Pribadi disebutkan bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012. Di dalam peraturan tersebut, khususnya pada pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang dikelola termasuk menjamin penggunaan dan pemanfaatannya yang berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi.

            Penyusunan RUU ini berbekal harapan beberapa tujuan yang telah dirumuskan dapat tercapai, yaitu: 1) melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan privasi atas data pribadi; 2) menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi lainnya; 3) mendorong pertumbuhan industri teknologi, informasi dan komunikasi; 4) mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri. Regulasi ini juga mengatur beberapa kondisi yang dapat diterima untuk memberikan data pribadi yang sensitif melalui persetujuan secara tertulis.

            Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat menjadi regulasi yang jelas dan mumpuni untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. RUU diharapkan dapat memberikan definisi yang jelas mengenai privasi dan data pribadi dan memberikan mekanisme-mekanisme yang jelas terkait proses pemberian dan perlindungan data pribadi. Hal ini sangat penting untuk menghindari kesamaan dengan regulasi-regulasi terkait perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sebelumnya yang dinilai oleh beberapa pihak kurang jelas dan masih dapat digoyahkan.


Oleh: Clarissa Setyadi - 1506724392



Daftar Referensi:
Jenkins, Henry. 2006. “Convergence Culture (Where Old Media Meets New Media)” halaman 423. New York: New York University Press.
Undang­ Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, diakses pada situs http://sireka.pom.go.id/requirement/UU-8-1999-Perlindungan-Konsumen.pdf, pada pukul 19.33
Paper “Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia” yang diterbitkan oleh Institute for Criminal Justice Reform, 2015. Lihat http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2015/11/paper-3-final-Menyeimbangkan-Hak.pdf
“Mengawal Regulasi Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia” oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat pada tanggal 10 Agustus 2016, lihat http://elsam.or.id/2016/08/mengawal-regulasi-perlindungan-data-pribadi-di-indonesia/

“Apa yang Harus Go-Jek dan Startup Transportasi Lainnya Lakukan untuk Melindungi Privasi Pengguna?” oleh Audi Eka Prasetyo, 15 September 2015, lihat https://id.techinasia.com/talk/privasi-pengguna-go-jek


Sumber gambar : http://www.coindesk.com/future-commodity-bitcoin-regulation-cftc/ 



Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Kemunculan telepon genggam memang memudahkan kehidupan umat manusia. Akan tetapi, kemunculan handphone juga menimbulkan suatu fenomena, yaitu penyadapan. Dengan menyadap handphone seseorang, kita dapat mengetahui isi percakapan seseorang dengan orang yang lain tanpa sepengetahuan orang yang disadap. Biasanya, hal ini dilakukan untuk mengetahui rahasia atau informasi yang disembunyikan. Fenomena penyadapan menuai pro dan kontra dari publik.



Ada yang berpendapat bahwa penyadapan dinilai sebagai hal yang boleh dilakukan asalkan tujuannya baik. Salah satu contoh nyatanya adalah mahasiswi yang curiga dengan perubahan perilaku ibunya. Lalu, ia memutuskan untuk menyadap telpon genggam ibunya. Alhasil, sang anak tahu bahwa ibunya berselingkuh dengan pria lain. Ada pun contoh lain, yaitu pelaku eskploitasi manusia yang dipenjara karena transaksi ilegalnya terbongkar karena penyadapan.

Dari sudut pandang lain, penyadapan dipandang sebagai pelanggaran privasi. Privasi merupakan sebuah ruang dimana seseorang dapat melakukan suatu hal tanpa diawasi oleh pihak lain. Sebagai analogi, terdapat sebuah rumah. Ruang tamu dianggap sebagai ruang publik yang dapat diakses oleh tamu yang ingin berjumpa dengan pemilik rumah. Lain halnya dengan kamar seseorang yang tidak boleh diakses oleh sembarang orang. Kamar tidur dalam suatu rumah dapat digambarkan sebagai privasi. Tentunya, seseorang tidak ingin ruang privatnya ditembus oleh pihak lain karena hal tersebut dapat merusak hak untuk mendapatkan kebebasan.

Sesungguhnya, kedua sudut pandang tersebut tidaklah salah. Terdapat argumen yang masuk akal dari masing-masing pendapat. Namun, bagaimana hukum di Indonesia memandang fenomena penyadapan?

UUD 1945 Pasal 28 G ayat 1 menjelaskan bahwa: “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Wah, berarti setelah membaca undang-undang di atas, penyadapan itu tidak boleh dilakukan dong? Sangat jelas bahwa penyadapan membuat data keluarga, martabat, dan harta benda seseorang menjadi tidak terlindungi, bukankah begitu? Jangan terburu-buru menyimpulkan dulu, kawan!

Pasal 32 UU No.39 tahun 1999: “Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Dari sini, kita mengetahui bahwa ternyata penyadapan boleh dilakukan, asal harus melalui persetujuan hakim. Mahkamah Konstitusi RI memiliki peran untuk memutuskan apakah penyadapan terhadap seseorang harus dilakukan atau tidak. Namun, penyadapan tidak dapat dilakukan sesuka hati. Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk tujuan penegakan hukum. Cara dan sistematika penyadapan pun sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, Mahkamah Konstitusi tidak bisa sembarangan memilih siapa yang ia ingin sadap. Penyadapan dilakukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus: tipikor, jual-beli narkotika, perdagangan manusia, dan pencucian uang.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga merupakan lembaga negara yang memiliki hak untuk melalukan penyadapan tanpa harus meminta izin kepada pengadilan terlebih dahulu. Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengaku banyak terduga koruptor sukar dilacak lantaran cerdik menyembunyikan alat bukti. Alhasil, komisi antirasuah menyadap ponsel mereka untuk mencari jejak korupsi. Dari penyadapan, penyidik menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Banyak pekerja pemerintahan yang berhasil dipenjarakan KPK menggunakan teknik penyadapan telepon, beberapa di antaranya: Akil Mochtar dan Rubi Rubiandini.

Nah, sekarang kita sudah tahu pandangan hukum di negeri kita mengenai penyadapan. Apabila dikaitkan dengan konsep privasi, memang setiap warga negara memiliki hak untuk memiliki ruang pribadi dan dilindungi data-data pribadinya. Hal ini dibahas dalam UUD 1945 pasal 28. Namun, ada suatu konteks yang memungkinkan warga negara ditembus ruang privatnya melalui penyadapan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan dua syarat: atas izin MK ataupun KPK untuk tujuan penegakan hukum. Apabila dua syarat tersebut tidak terpenuhi, penyadapan tidak lagi menjadi sebuah proses yang legal, melainkan merupakan tindak kriminal dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman,

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuanmu ya, kawan!

Salam hangat,
Patricia Stella Harefa – 1506685896.

REFERENSI:
http://internasional.kompas.com/read/2013/04/08/02403217/Dilema.Penyadapan
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20302586-T30645%20-%20Kewenangan%20penyadapan.pdf
Hamzah, Andi, (2010). Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.


Share
Tweet
Pin
Share
1 komentar
Older Posts

About Us

Halo! Perkenalkan kami Clarissa, Nadya, Patricia, Safira dan Yuda, mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia yang sedang belajar untuk meraih cita-cita agar tak lagi menjadi beban negara.
Salam kenal! :)

Blog Archive

  • ▼  2017 (11)
    • ▼  Mei (5)
      • Video Audisi Biskuat Semangat Dihujani Komentar Ne...
      • English Video Games: Kendaraan Negara Anglophone M...
      • Menangani Fenomena Jebakan Klik dalam Industri Med...
      • Fenomena Awkarin: Konvergensi Media dan Pengaruhny...
      • Team Kotak-Kotak atau Team Putih?
    • ►  April (4)
    • ►  Maret (2)

Created with by BeautyTemplates| Distributed By Gooyaabi Templates