Media Tales

Hasil gambar untuk regulation
Dalam perkembangannya, teknologi telah menyatukan berbagai fungsi-fungsi ke dalam suatu piranti tertentu yang mana kita kenal sebagai konvergensi. Konvergensi dalam media telah sangat banyak melakukan perubahan terhadap bidang-bidang baik perubahan yang positif maupun perubahan yang negatif. Konvergensi sendiri menurut Henry Jenkins (2006) merepresentasikan pergantian paradigma – perpindahan dari konten spesifik dari suatu media tertentu menuju konten yang ‘mengalir’ dalam berbagai saluran multimedia, menuju kepada sistem komunikasi yang saling bergantungan, menuju berbagai cara untuk mengakses konten media dan menuju hubungan yang lebih kompleks antara perusahaan media dan budaya partisipatif.

            Perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh konvergensi nyatanya tidak diiringi dengan perubahan atau pembuatan regulasi baru untuk memfasilitasi proses komunikasi. Padahal, dalam dunia yang konvergen, alur transfer informasi sangat terbuka dan memudahkan bagi siapa saja untuk mengambil data-data yang ada untuk tujuan tertentu. Data pribadi seseorang seakan-akan menjadi data publik dalam beberapa media. Batasan antara apa yang pribadi dan apa yang publik menjadi buram dalam dunia yang sudah sangat konvergen. Untuk itu dibutuhkan regulasi-regulasi yang relevan untuk mencegah pengambilan data pribadi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja.

            Belakangan, terjadi beberapa peristiwa terkait isu data pribadi tersebut. Beberapa perusahaan swasta menggunakan informasi dan data pribadi dari pengguna ataupun konsumennya untuk tujuan tertentu yang tidak seharusnya. Salah satu contoh peristiwa terkait isu privasi adalah peristiwa ojek online. Sifat konvergen yang dimiliki oleh aplikasi ojek online yang menggabungkan fungsi-fungsi seperti pemesanan transportasi, fitur pesan singkat, pemberian review dan feedback nyatanya dapat berdampak negatif bagi pelanggan meskipun di satu sisi memberikan banyak kemudahan baginya. Dilansir dari Techinasia, seorang pelanggan ojek online dimaki-maki oleh pengendara ojek tersebut via sms karena diberikan bad review.

Aksi teror yang dilakukan oleh pengendara ojek tentunya bisa ia lakukan karena ia sudah memiliki nomor telepon dari pelanggan yang sebelumnya. Hal ini tentu saja bersinggungan dengan isu privasi dari pelanggan dan melanggar undang-undang konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bagian I pasal 4 ayat menyatakan bahwa salah satu hak yang dimiliki konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Tidak sampai di situ saja, isu privasi pada perusahaan yang sama, yaitu perusahaan ojek online Go-jek, menggunakan data ataupun informasi dari pelanggannya untuk kepentingan pribadi. Salah satu pengendara Go-jek mengirimkan pesan pribadi kepada pelanggannya untuk berkenalan. Peristiwa ini adalah salah satu peristiwa yang paling sering terjadi dan dapat merugikan pelanggan. Pengendara juga tidak hanya memiliki nomor telepon pelanggan, tetapi juga mengetahui alamat dan bagaimana penampilan secara jelas dari pelanggannya tersebut.

            Untuk itu, regulasi yang berkaitan dengan data pribadi perlu dibentuk dan diberlakukan. Zaman yang serba konvergen harus dibatasi proses-prosesnya dengan regulasi yang berkesinambungan dan tidak saling tumpang tindih. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih berada dalam tahapan penyusunan per Agustus 2016. RUU Perlindungan Data Pribadi disebutkan bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012. Di dalam peraturan tersebut, khususnya pada pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang dikelola termasuk menjamin penggunaan dan pemanfaatannya yang berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi.

            Penyusunan RUU ini berbekal harapan beberapa tujuan yang telah dirumuskan dapat tercapai, yaitu: 1) melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan privasi atas data pribadi; 2) menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi lainnya; 3) mendorong pertumbuhan industri teknologi, informasi dan komunikasi; 4) mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri. Regulasi ini juga mengatur beberapa kondisi yang dapat diterima untuk memberikan data pribadi yang sensitif melalui persetujuan secara tertulis.

            Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat menjadi regulasi yang jelas dan mumpuni untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. RUU diharapkan dapat memberikan definisi yang jelas mengenai privasi dan data pribadi dan memberikan mekanisme-mekanisme yang jelas terkait proses pemberian dan perlindungan data pribadi. Hal ini sangat penting untuk menghindari kesamaan dengan regulasi-regulasi terkait perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sebelumnya yang dinilai oleh beberapa pihak kurang jelas dan masih dapat digoyahkan.


Oleh: Clarissa Setyadi - 1506724392



Daftar Referensi:
Jenkins, Henry. 2006. “Convergence Culture (Where Old Media Meets New Media)” halaman 423. New York: New York University Press.
Undang­ Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, diakses pada situs http://sireka.pom.go.id/requirement/UU-8-1999-Perlindungan-Konsumen.pdf, pada pukul 19.33
Paper “Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia” yang diterbitkan oleh Institute for Criminal Justice Reform, 2015. Lihat http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2015/11/paper-3-final-Menyeimbangkan-Hak.pdf
“Mengawal Regulasi Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia” oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat pada tanggal 10 Agustus 2016, lihat http://elsam.or.id/2016/08/mengawal-regulasi-perlindungan-data-pribadi-di-indonesia/

“Apa yang Harus Go-Jek dan Startup Transportasi Lainnya Lakukan untuk Melindungi Privasi Pengguna?” oleh Audi Eka Prasetyo, 15 September 2015, lihat https://id.techinasia.com/talk/privasi-pengguna-go-jek


Sumber gambar : http://www.coindesk.com/future-commodity-bitcoin-regulation-cftc/ 



Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Kemunculan telepon genggam memang memudahkan kehidupan umat manusia. Akan tetapi, kemunculan handphone juga menimbulkan suatu fenomena, yaitu penyadapan. Dengan menyadap handphone seseorang, kita dapat mengetahui isi percakapan seseorang dengan orang yang lain tanpa sepengetahuan orang yang disadap. Biasanya, hal ini dilakukan untuk mengetahui rahasia atau informasi yang disembunyikan. Fenomena penyadapan menuai pro dan kontra dari publik.



Ada yang berpendapat bahwa penyadapan dinilai sebagai hal yang boleh dilakukan asalkan tujuannya baik. Salah satu contoh nyatanya adalah mahasiswi yang curiga dengan perubahan perilaku ibunya. Lalu, ia memutuskan untuk menyadap telpon genggam ibunya. Alhasil, sang anak tahu bahwa ibunya berselingkuh dengan pria lain. Ada pun contoh lain, yaitu pelaku eskploitasi manusia yang dipenjara karena transaksi ilegalnya terbongkar karena penyadapan.

Dari sudut pandang lain, penyadapan dipandang sebagai pelanggaran privasi. Privasi merupakan sebuah ruang dimana seseorang dapat melakukan suatu hal tanpa diawasi oleh pihak lain. Sebagai analogi, terdapat sebuah rumah. Ruang tamu dianggap sebagai ruang publik yang dapat diakses oleh tamu yang ingin berjumpa dengan pemilik rumah. Lain halnya dengan kamar seseorang yang tidak boleh diakses oleh sembarang orang. Kamar tidur dalam suatu rumah dapat digambarkan sebagai privasi. Tentunya, seseorang tidak ingin ruang privatnya ditembus oleh pihak lain karena hal tersebut dapat merusak hak untuk mendapatkan kebebasan.

Sesungguhnya, kedua sudut pandang tersebut tidaklah salah. Terdapat argumen yang masuk akal dari masing-masing pendapat. Namun, bagaimana hukum di Indonesia memandang fenomena penyadapan?

UUD 1945 Pasal 28 G ayat 1 menjelaskan bahwa: “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Wah, berarti setelah membaca undang-undang di atas, penyadapan itu tidak boleh dilakukan dong? Sangat jelas bahwa penyadapan membuat data keluarga, martabat, dan harta benda seseorang menjadi tidak terlindungi, bukankah begitu? Jangan terburu-buru menyimpulkan dulu, kawan!

Pasal 32 UU No.39 tahun 1999: “Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Dari sini, kita mengetahui bahwa ternyata penyadapan boleh dilakukan, asal harus melalui persetujuan hakim. Mahkamah Konstitusi RI memiliki peran untuk memutuskan apakah penyadapan terhadap seseorang harus dilakukan atau tidak. Namun, penyadapan tidak dapat dilakukan sesuka hati. Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk tujuan penegakan hukum. Cara dan sistematika penyadapan pun sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, Mahkamah Konstitusi tidak bisa sembarangan memilih siapa yang ia ingin sadap. Penyadapan dilakukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus: tipikor, jual-beli narkotika, perdagangan manusia, dan pencucian uang.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga merupakan lembaga negara yang memiliki hak untuk melalukan penyadapan tanpa harus meminta izin kepada pengadilan terlebih dahulu. Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengaku banyak terduga koruptor sukar dilacak lantaran cerdik menyembunyikan alat bukti. Alhasil, komisi antirasuah menyadap ponsel mereka untuk mencari jejak korupsi. Dari penyadapan, penyidik menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Banyak pekerja pemerintahan yang berhasil dipenjarakan KPK menggunakan teknik penyadapan telepon, beberapa di antaranya: Akil Mochtar dan Rubi Rubiandini.

Nah, sekarang kita sudah tahu pandangan hukum di negeri kita mengenai penyadapan. Apabila dikaitkan dengan konsep privasi, memang setiap warga negara memiliki hak untuk memiliki ruang pribadi dan dilindungi data-data pribadinya. Hal ini dibahas dalam UUD 1945 pasal 28. Namun, ada suatu konteks yang memungkinkan warga negara ditembus ruang privatnya melalui penyadapan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan dua syarat: atas izin MK ataupun KPK untuk tujuan penegakan hukum. Apabila dua syarat tersebut tidak terpenuhi, penyadapan tidak lagi menjadi sebuah proses yang legal, melainkan merupakan tindak kriminal dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman,

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuanmu ya, kawan!

Salam hangat,
Patricia Stella Harefa – 1506685896.

REFERENSI:
http://internasional.kompas.com/read/2013/04/08/02403217/Dilema.Penyadapan
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20302586-T30645%20-%20Kewenangan%20penyadapan.pdf
Hamzah, Andi, (2010). Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.


Share
Tweet
Pin
Share
1 komentar

Dewasa ini ketika internet sudah merajai segala cakupan industri termasuk cara khalayak ‘menghidupkan’ industri tersebut, tidak aneh rasanya bila industri periklanan mulai menguatkan ‘cakar’ nya di dunia online. Melihat perkembangan industri periklanan berdasarkan urutan waktu, kita dapat melihat bahwa iklan digagas pertama kali melalui media tanah liat yang berisikan iklan kosmetik berdasarkan penemuan reruntuhan Pompeii.



Kemudian dilanjutkan dengan iklan menggunakan media kertas, terutama semenjak ditemukannya mesin cetak penemuan Gutenberg pada tahun 1440. Kemudian dilanjutkan dengan melebarkan sayap periklanan di poster kreatif, baliho, spanduk, televisi, dan radio. Baik iklan melalui media cetak seperti baliho, spanduk, poster, maupun iklan digital media massa seperti televisi dan radio, memiliki masa kejayaannya masing-masing. Meskipun kini kedua media tersebut tidak ditinggalkan secara total, namun para pengiklan sudah mulai mengalihkan pandangan dan fokus terhadap iklan online yang nampaknya lebih menguntungkan pihak pengiklan. Betapa tidak? Setidaknya 60% penduduk Indonesia adalah netizen yang aktif dalam menjelajahi dan mengobservasi internet. Fakta ini adalah penjamin utama bahwa mengiklankan produk atau jasa di internet sangat menjanjikan demi keberlangsungan usaha seseorang.

Iklan dewasa ini, merupakan bentuk nyata dari konvergensi media. Konvergensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:

“Suatu keadaan menuju titik pertemuan atau proses penggabungan atau kebersatuan dua atau lebih hal untuk kemudian menjadi satu.”

Jadi, konvergensi media memiliki artian penggabungan atau proses pengintegrasian media-media yang ada untuk diarahkan ke satu titik tujuan dan kemudian dipergunakan untuk suatu kepentingan.

Apabila dilihat secara garis besar, iklan online sebenarnya sama dengan iklan konvensional. Fungsinya sama-sama untuk meningkatkan brand awareness dari produk atau jasa yang dijual oleh pihak pengiklan. Lalu, apa yang membuat pengiklan tidak membatasi media untuk beriklan sekedar di media cetak saja namun juga merambah ke media online?

Menurut Syarifudin Yunus pada buku karangannya yang berjudul “Jurnalistik Terapan”, media online lebih digemari karena bersifat up to date alias terbaru. Maksudnya adalah, mengiklankan jasa atau produk di media online dapat menjamin keterbaharuan data karena proses penyajian iklan yang jauh lebih muda dan tidak serumit bila akan mengiklankan sesuatu di media cetak. Yang kedua, iklan pada media online menjamin kepraktisan dalam penggunaannya karena disokong oleh kecangihan teknologi internet sepert smartphone yang menjamin iklan online akan terpapar setidaknya dua kali lipat lebih sering dibandingkan dengan iklan di meda cetak.

Sebagai contoh nyata, berikut saya paparkan beberapa iklan online perusahaan penjual jasa atau produk yang tadinya mengiklankan perusahaan di media cetak, namun kini malah lebih memilih beriklan online.




Seperti yang bisa kita lihat dari contoh di atas, terdapat  perusahaan penyedia jasa yang sedang mengiklankan jasa nya di laman website lainnya. Bila menilik ke 10 tahun yang lampau, perusahaan yang bergerak di bidang jasa menggunakan metode guerilla marketing yang dicetuskan pertama kali oleh Jay Conrad Levinson ini adalah metode pemasaran yang tidak konvensional dan cenderung dadakan guna menangkap kesan yang mendalam secara gerilya. Namun sekarang bisa dilihat pada setiap laman website akan terdapat setidaknya satu iklan online yang mengiklankan perusahaan jasa. Hal ini termasuk ke dalam konvergensi media karena kita bisa melihat bahwa media yang digabungkan bukan saja sekedar laman website dengan perusahaan jasa saja melainkan melalui media komputer atau telepon genggam, dan jaringan internet yang diklasifikasikan sebagai media itu sendiri.

Alasan dari perusahaan penyedia jasa untuk mengiklankan produknya di internet ketimbang melalui selebaran adalah karena perusahaan penyedia jasa yakin bahwa target market nya adalah mereka yang ‘melek’ teknologi dan membutuhkan high-involvement dalam memilih jasa terbaik sehingga rasanya tidak efektif bila memusatkan pemasaran jasa melalui iklan pada media cetak saja.


[Nadya Cheirin: 1506686255]

Sumber:
http://www.kompasiana.com/uchax/fenomena-dahsyat-dalam-bisnis-online_5500825ba33311260d50f8fd
https://id.techinasia.com/fenomena-pemanfaatan-media-sosial-untuk-berjualan-di-indonesia
http://economy.okezone.com/read/2015/06/16/320/1166033/perkembangan-pesat-iklan-digital-di-indonesia
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2013/05/15/menganalisa-pengaruh-e-advertising-terhadap-perkembangan-srategi-pemasaran-suatu-perusahaan/




Share
Tweet
Pin
Share
1 komentar
Safira Rivani (1506685883)

Setiap individu memiliki kesempatan untuk berkarya dan mencipta. Saat ini kemudahan mencipta juga semakin mudah dirasakan di era internet yang memungkinkan seluruh penggunanya dapat menjadi penyedia konten atau dikenal dengan konsep Prosumer. Para pekerja seni, penulis, pembuat film, pengusaha dan pekerjaan lainnya memiliki kebebasan untuk menciptakan karyanya masing-masing. Namun kebebasan tersebut tentunya harus memiliki batasan-batasan secara legal. Maka dari itu muncul konsep yang menjadi krusial untuk melindungi karya atau kepemilikan seseorang. Hal ini disebut dengan hak cipta atau copyright.
Hak cipta merupakan perlindungan yang secara legal diberikan kepada pencipta sebuah pekerjaan (Turrow, 2014). Hak cipta diciptakan untuk turut memajukan ilmu pengetahuan dan seni yang juga dapat memberikan keuntungan untuk negara menurut Konstitusi Amerika Serikat.  Pentingnya hak cipta ini dimulai dengan adanya kesadaran untuk menjaga karya atau pekerjaan yang telah dibuat seseorang. Maka dari itu, pada tahun 1976 diresmikanlah hukum yang mengatur hak cipta yang melindungi karya seorang pencipta selama ia hidup dan 70 tahun setelahnya. Selain itu, konsep Fair Use juga memiliki relasi dengan hak cipta dan perlindungan kepemilikan. Fair Use merupakan penggunaan pekerjaan orang lain yang telah memeiliki label hak cipta tanpa harus meminta izin dalam jumlah kecil. Biasanya Fair Use digunakan untuk kepentingan non-profit ataupun edukasi (Turrow, 2014).
Lalu bagaimana dengan kebiasaan ber-internet masyarakat pada saat ini yang telah memungkinkan semua orang menjadi content provider? Meme yang beredar di Internet, video-video di YouTube yang menggunakan latar belakang musik musisi tertentu, atau klip potongan pertandingan olah raga kemarin malam. Bisa jadi hal-hal tersebut dikategorikan ke dalam praktik plagiarisme yang melanggar hak cipta, berikut ulasannya.
Source: http://9gag.com/gag/a7regq2 

Gambar berikut tentunya familiar dan sangat sering ditemukan di berbagai kanal sosial media. Yap! Meme. Perpaduan gambar dan tulisan ini lah yang menjadi daya tarik meme. Selain itu meme juga dipadukan dengan unsur humor yang semakin membuatnya semakin menarik. Namun apakah sebenarnya gambar-gambar ini legal secara hukum? Dengan konsep hak cipta pertanyaan ini dapat dijawab dengan mudah. Tentu saja, ada atau tidaknya kebutuhan komersil mengambil karya orang lain dan menggunakannya tanpa izin tetap merupakan bagian dari pelanggaran hak cipta atau plagiarisme. Maka dari itu, seorang pembuat meme, perlu mengetahui apakah gambar tersebut memiliki hak cipta atau tidak. Tokoh-tokoh dalam meme seperti Socially Awkward Penguin pada faktanya merupakan hasil jepretan milik George Mobley dan hak cipta atas foto tersebut resmi dimiliki oleh National Geographic.
Tren konvergensi yang menggabungkan media-media lama menghasilkan sebuah platform yaitu, YouTube. YouTube merupakan kanal yang memungkinkan penggunanya berbagi dan menonton konten dengan menggabungkan aspek audio dan visual dalam bentuk video. YouTube seringkali dianggap telah menggantikan fungsi TV konvensional. Penggunanya dapat berbagi dan mengakses video-video di YouTube. Kini muncul term baru yaitu YouTuber atau mereka yang berkarya lewat kanal ini. Para YouTuber ini tetap diatur dalam membuat karyanya. Salah satu peraturan yang harus mereka patuhi adalah hak cipta. Seringkali terjadi video yang diunggah harus dihapus oleh pihak YouTube dikarenakan konten dari video tersebut menggunakan karya orang lain yang telah berstatus memiliki hak cipta.
 Contoh kasus yang pernah terjadi terkait dengan hak cipta di YouTube adalah Premiere League yang melakukan klaim gugatan terhadap YouTube karena terdapat video pertandingan bola yang diunggah di YouTube pada 2007 lalu. Dalam penyelesaiannya kasus ini juga memakan waktu yang cukup lama. Tak jarang pula video-video yang menggunakan musik dari musisi-musisi tertentu harus dihapus dari YouTube karena masalah izin hak cipta ini. Sebagai langkah penanganan akan masalah hak cipta ini, YouTube juga sudah mengembangkan formulir yang bisa diisi ketika kita melihat video yang melanggar hak cipta dan bersedia melaporkannya.



Tentunya permasalahan-permasalahan ini tidak hadir tanpa solusi. Ada hal-hal yang bisa dilakukan untu mengatasi permasalahan isu hak cipta ini. Solusi pertama adalah dengan menciptakan konten yang merupakan hasil karya sendiri secara keseluruhan atau menggunakan konten yang disebarkan secara gratis. Selain itu dikenal pula badan bernama Creative Commons (CC). Badan ini memungkinkan para pencipta menyebarkan pengetahuan maupun kreatifitas yang dapat diakses dengan mudah. Hal ini dilakukan untuk kepentingan produktivitas mereka yang ingin berkarya, dengan mempermudah proses penggunaan hak cipta. Di YouTube sendiri video dengan label Creative Commons mudah untuk ditemukan, hanya tinggal memilih tombol filter dan klik creative commons yang nantinya akan mengirim perintah untuk menampilkan video-video dengan label CC. Biasanya karya dengan label CC dapat digunakan dengan menampilkan atribusi penciptanya, digunakan untuk kepentingan non-komersil.







Turow, Joseph. 2014. Media Today: Mass Communication in A Converging World. New York. Routledge.
https://www.theguardian.com/football/2013/nov/11/premier-league-copyright-case-youtube
https://www.washingtonpost.com/news/the-intersect/wp/2015/09/08/how-copyright-is-killing-your-favorite-memes/?utm_term=.4316f8a74be7
https://creativecommons.org
http://9gag.com/gag/a7regq2
Share
Tweet
Pin
Share
1 komentar
Newer Posts
Older Posts

About Us

Halo! Perkenalkan kami Clarissa, Nadya, Patricia, Safira dan Yuda, mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia yang sedang belajar untuk meraih cita-cita agar tak lagi menjadi beban negara.
Salam kenal! :)

Blog Archive

  • ▼  2017 (11)
    • ►  Mei (5)
    • ▼  April (4)
      • Regulasi Data Pribadi di Indonesia
      • Isu Privasi: Melihat Proses Penyadapan dari Sudut ...
      • Konvergensi Media dan Fenomena Iklan Online
      • Hak Cipta dan Rutinitas Millenials Menggunakan Int...
    • ►  Maret (2)

Created with by BeautyTemplates| Distributed By Gooyaabi Templates