Hak Cipta dan Rutinitas Millenials Menggunakan Internet
Safira Rivani (1506685883)
Setiap individu memiliki kesempatan untuk berkarya dan mencipta. Saat ini kemudahan mencipta juga semakin mudah dirasakan di era internet yang memungkinkan seluruh penggunanya dapat menjadi penyedia konten atau dikenal dengan konsep Prosumer. Para pekerja seni, penulis, pembuat film, pengusaha dan pekerjaan lainnya memiliki kebebasan untuk menciptakan karyanya masing-masing. Namun kebebasan tersebut tentunya harus memiliki batasan-batasan secara legal. Maka dari itu muncul konsep yang menjadi krusial untuk melindungi karya atau kepemilikan seseorang. Hal ini disebut dengan hak cipta atau copyright.
Hak
cipta merupakan perlindungan yang secara legal diberikan kepada pencipta sebuah
pekerjaan (Turrow, 2014). Hak cipta diciptakan untuk turut memajukan ilmu
pengetahuan dan seni yang juga dapat memberikan keuntungan untuk negara menurut
Konstitusi Amerika Serikat. Pentingnya
hak cipta ini dimulai dengan adanya kesadaran untuk menjaga karya atau
pekerjaan yang telah dibuat seseorang. Maka dari itu, pada tahun 1976
diresmikanlah hukum yang mengatur hak cipta yang melindungi karya seorang
pencipta selama ia hidup dan 70 tahun setelahnya. Selain itu, konsep Fair Use
juga memiliki relasi dengan hak cipta dan perlindungan kepemilikan. Fair Use
merupakan penggunaan pekerjaan orang lain yang telah memeiliki label hak cipta tanpa harus meminta izin
dalam jumlah kecil. Biasanya Fair Use digunakan untuk kepentingan non-profit
ataupun edukasi (Turrow, 2014).
Lalu
bagaimana dengan kebiasaan ber-internet masyarakat pada saat ini yang telah
memungkinkan semua orang menjadi content
provider? Meme yang beredar di Internet, video-video di YouTube yang menggunakan latar belakang musik musisi
tertentu, atau klip potongan pertandingan olah raga kemarin malam. Bisa jadi
hal-hal tersebut dikategorikan ke dalam praktik plagiarisme yang melanggar hak
cipta, berikut ulasannya.
Source: http://9gag.com/gag/a7regq2 |
Gambar berikut tentunya familiar dan
sangat sering ditemukan di berbagai kanal sosial media. Yap! Meme. Perpaduan
gambar dan tulisan ini lah yang menjadi daya tarik meme. Selain itu meme juga
dipadukan dengan unsur humor yang semakin membuatnya semakin menarik. Namun
apakah sebenarnya gambar-gambar ini legal secara hukum? Dengan konsep hak cipta
pertanyaan ini dapat dijawab dengan mudah. Tentu saja, ada atau tidaknya
kebutuhan komersil mengambil karya orang lain dan menggunakannya tanpa izin
tetap merupakan bagian dari pelanggaran hak cipta atau plagiarisme. Maka dari
itu, seorang pembuat meme, perlu mengetahui apakah gambar tersebut memiliki hak
cipta atau tidak. Tokoh-tokoh dalam meme seperti Socially Awkward Penguin pada faktanya merupakan hasil jepretan
milik George Mobley dan hak cipta atas foto tersebut resmi dimiliki oleh
National Geographic.
Tren konvergensi yang menggabungkan
media-media lama menghasilkan sebuah platform yaitu, YouTube. YouTube merupakan
kanal yang memungkinkan penggunanya berbagi dan menonton konten dengan
menggabungkan aspek audio dan visual dalam bentuk video. YouTube seringkali
dianggap telah menggantikan fungsi TV konvensional. Penggunanya dapat berbagi
dan mengakses video-video di YouTube. Kini muncul term baru yaitu YouTuber atau mereka yang berkarya lewat
kanal ini. Para YouTuber ini tetap diatur dalam membuat karyanya. Salah satu
peraturan yang harus mereka patuhi adalah hak cipta. Seringkali terjadi video
yang diunggah harus dihapus oleh pihak YouTube dikarenakan konten dari video
tersebut menggunakan karya orang lain yang telah berstatus memiliki hak cipta.
Contoh
kasus yang pernah terjadi terkait dengan hak cipta di YouTube adalah Premiere
League yang melakukan klaim gugatan terhadap YouTube karena terdapat video
pertandingan bola yang diunggah di YouTube pada 2007 lalu. Dalam
penyelesaiannya kasus ini juga memakan waktu yang cukup lama. Tak jarang pula
video-video yang menggunakan musik dari musisi-musisi tertentu harus dihapus
dari YouTube karena masalah izin hak cipta ini. Sebagai langkah penanganan akan
masalah hak cipta ini, YouTube juga sudah mengembangkan formulir yang bisa
diisi ketika kita melihat video yang melanggar hak cipta dan bersedia
melaporkannya.
Tentunya permasalahan-permasalahan ini tidak
hadir tanpa solusi. Ada hal-hal yang bisa dilakukan untu mengatasi permasalahan
isu hak cipta ini. Solusi pertama adalah dengan menciptakan konten yang
merupakan hasil karya sendiri secara keseluruhan atau menggunakan konten yang
disebarkan secara gratis. Selain itu dikenal pula badan bernama Creative Commons (CC). Badan ini
memungkinkan para pencipta menyebarkan pengetahuan maupun kreatifitas yang
dapat diakses dengan mudah. Hal ini dilakukan untuk kepentingan produktivitas
mereka yang ingin berkarya, dengan mempermudah proses penggunaan hak cipta. Di
YouTube sendiri video dengan label Creative
Commons mudah untuk ditemukan, hanya tinggal memilih tombol filter dan klik creative commons yang nantinya akan mengirim perintah untuk
menampilkan video-video dengan label CC. Biasanya karya dengan label CC dapat
digunakan dengan menampilkan atribusi penciptanya, digunakan untuk kepentingan
non-komersil.
Turow,
Joseph. 2014. Media Today: Mass Communication in A Converging World. New York.
Routledge.
https://creativecommons.org
http://9gag.com/gag/a7regq2
1 komentar
AGENS128 "agen bola terpercaya saat ini"
BalasHapusNikmati bonus new member 10% & bonus cashback setiap minggunya
dan tunggu promo promo kami lainya
info lebih lanjut bisa hub di :
WhatsApp : 0877-8922-1725
BBM : D8B84EE1 / AGENS128