Hak Cipta dan Rutinitas Millenials Menggunakan Internet

by - 22.59

Safira Rivani (1506685883)

Setiap individu memiliki kesempatan untuk berkarya dan mencipta. Saat ini kemudahan mencipta juga semakin mudah dirasakan di era internet yang memungkinkan seluruh penggunanya dapat menjadi penyedia konten atau dikenal dengan konsep Prosumer. Para pekerja seni, penulis, pembuat film, pengusaha dan pekerjaan lainnya memiliki kebebasan untuk menciptakan karyanya masing-masing. Namun kebebasan tersebut tentunya harus memiliki batasan-batasan secara legal. Maka dari itu muncul konsep yang menjadi krusial untuk melindungi karya atau kepemilikan seseorang. Hal ini disebut dengan hak cipta atau copyright.
Hak cipta merupakan perlindungan yang secara legal diberikan kepada pencipta sebuah pekerjaan (Turrow, 2014). Hak cipta diciptakan untuk turut memajukan ilmu pengetahuan dan seni yang juga dapat memberikan keuntungan untuk negara menurut Konstitusi Amerika Serikat.  Pentingnya hak cipta ini dimulai dengan adanya kesadaran untuk menjaga karya atau pekerjaan yang telah dibuat seseorang. Maka dari itu, pada tahun 1976 diresmikanlah hukum yang mengatur hak cipta yang melindungi karya seorang pencipta selama ia hidup dan 70 tahun setelahnya. Selain itu, konsep Fair Use juga memiliki relasi dengan hak cipta dan perlindungan kepemilikan. Fair Use merupakan penggunaan pekerjaan orang lain yang telah memeiliki label hak cipta tanpa harus meminta izin dalam jumlah kecil. Biasanya Fair Use digunakan untuk kepentingan non-profit ataupun edukasi (Turrow, 2014).
Lalu bagaimana dengan kebiasaan ber-internet masyarakat pada saat ini yang telah memungkinkan semua orang menjadi content provider? Meme yang beredar di Internet, video-video di YouTube yang menggunakan latar belakang musik musisi tertentu, atau klip potongan pertandingan olah raga kemarin malam. Bisa jadi hal-hal tersebut dikategorikan ke dalam praktik plagiarisme yang melanggar hak cipta, berikut ulasannya.
Source: http://9gag.com/gag/a7regq2 

Gambar berikut tentunya familiar dan sangat sering ditemukan di berbagai kanal sosial media. Yap! Meme. Perpaduan gambar dan tulisan ini lah yang menjadi daya tarik meme. Selain itu meme juga dipadukan dengan unsur humor yang semakin membuatnya semakin menarik. Namun apakah sebenarnya gambar-gambar ini legal secara hukum? Dengan konsep hak cipta pertanyaan ini dapat dijawab dengan mudah. Tentu saja, ada atau tidaknya kebutuhan komersil mengambil karya orang lain dan menggunakannya tanpa izin tetap merupakan bagian dari pelanggaran hak cipta atau plagiarisme. Maka dari itu, seorang pembuat meme, perlu mengetahui apakah gambar tersebut memiliki hak cipta atau tidak. Tokoh-tokoh dalam meme seperti Socially Awkward Penguin pada faktanya merupakan hasil jepretan milik George Mobley dan hak cipta atas foto tersebut resmi dimiliki oleh National Geographic.
Tren konvergensi yang menggabungkan media-media lama menghasilkan sebuah platform yaitu, YouTube. YouTube merupakan kanal yang memungkinkan penggunanya berbagi dan menonton konten dengan menggabungkan aspek audio dan visual dalam bentuk video. YouTube seringkali dianggap telah menggantikan fungsi TV konvensional. Penggunanya dapat berbagi dan mengakses video-video di YouTube. Kini muncul term baru yaitu YouTuber atau mereka yang berkarya lewat kanal ini. Para YouTuber ini tetap diatur dalam membuat karyanya. Salah satu peraturan yang harus mereka patuhi adalah hak cipta. Seringkali terjadi video yang diunggah harus dihapus oleh pihak YouTube dikarenakan konten dari video tersebut menggunakan karya orang lain yang telah berstatus memiliki hak cipta.
 Contoh kasus yang pernah terjadi terkait dengan hak cipta di YouTube adalah Premiere League yang melakukan klaim gugatan terhadap YouTube karena terdapat video pertandingan bola yang diunggah di YouTube pada 2007 lalu. Dalam penyelesaiannya kasus ini juga memakan waktu yang cukup lama. Tak jarang pula video-video yang menggunakan musik dari musisi-musisi tertentu harus dihapus dari YouTube karena masalah izin hak cipta ini. Sebagai langkah penanganan akan masalah hak cipta ini, YouTube juga sudah mengembangkan formulir yang bisa diisi ketika kita melihat video yang melanggar hak cipta dan bersedia melaporkannya.



Tentunya permasalahan-permasalahan ini tidak hadir tanpa solusi. Ada hal-hal yang bisa dilakukan untu mengatasi permasalahan isu hak cipta ini. Solusi pertama adalah dengan menciptakan konten yang merupakan hasil karya sendiri secara keseluruhan atau menggunakan konten yang disebarkan secara gratis. Selain itu dikenal pula badan bernama Creative Commons (CC). Badan ini memungkinkan para pencipta menyebarkan pengetahuan maupun kreatifitas yang dapat diakses dengan mudah. Hal ini dilakukan untuk kepentingan produktivitas mereka yang ingin berkarya, dengan mempermudah proses penggunaan hak cipta. Di YouTube sendiri video dengan label Creative Commons mudah untuk ditemukan, hanya tinggal memilih tombol filter dan klik creative commons yang nantinya akan mengirim perintah untuk menampilkan video-video dengan label CC. Biasanya karya dengan label CC dapat digunakan dengan menampilkan atribusi penciptanya, digunakan untuk kepentingan non-komersil.







Turow, Joseph. 2014. Media Today: Mass Communication in A Converging World. New York. Routledge.
https://creativecommons.org
http://9gag.com/gag/a7regq2

You May Also Like

1 komentar